Pemerintah daerah memegang peranan penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Di tengah ancaman urbanisasi dan alih fungsi lahan, keberadaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjadi sangat krusial. Di Kabupaten Sleman, DLH diberi mandat langsung melalui Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur kedudukan, struktur, serta tugas pokok dan fungsi dari DLH Sleman secara menyeluruh.
Landasan Hukum dan Kedudukan DLH Sleman
Dikutip dari laman https://dlhindonesia.id/, DLH Sleman dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014. Aturan ini diperkuat oleh Perbup No. 80 Tahun 2016. DLH merupakan perangkat daerah yang berada di bawah Bupati dan bertanggung jawab melalui Sekretaris Daerah. Kedudukannya menjadi strategis dalam menjalankan kebijakan lingkungan berkelanjutan.
DLH memiliki legitimasi menyusun kebijakan teknis. Tugas lainnya adalah mengawasi aktivitas masyarakat dan usaha yang berdampak terhadap lingkungan. Selain itu, DLH mengelola ruang terbuka hijau serta memberikan layanan administrasi dan pengawasan secara menyeluruh.
Tugas Pokok DLH Sleman
DLH bertugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup. Lingkupnya meliputi:
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Pengelolaan kebersihan dan limbah,
Penataan pertamanan dan ruang terbuka hijau.
Tugas tersebut mencakup pengawasan kegiatan industri dan pengelolaan tempat pembuangan akhir. DLH juga mengawasi pemanfaatan bank sampah, penataan taman, dan pengendalian pencemaran air dan udara.
Fungsi DLH Sleman Sesuai Perbup 80/2016
Berikut fungsi utama DLH Sleman yang diatur dalam Perbup:
Menyusun kebijakan teknis lingkungan, kebersihan, dan RTH.
Menjalankan pelayanan teknis serta pengawasan.
Melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan dunia usaha.
Menyusun evaluasi dan laporan program lingkungan.
Mengelola perencanaan, keuangan, dan sumber daya aparatur.
Struktur Organisasi DLH Sleman
Struktur organisasi DLH terdiri dari:
Kepala Dinas
Sekretariat (administrasi, kepegawaian, dan perencanaan)
Tiga bidang teknis:
Kebersihan dan Pengelolaan RTH
Pengendalian Lingkungan Hidup
Tata Lingkungan Hidup
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Jabatan Fungsional
Struktur ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas secara efisien dan profesional.
Rincian Tugas Per Bidang Teknis
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan RTH
Bidang ini bertanggung jawab atas:
Pengangkutan dan pengolahan sampah,
Pengelolaan air limbah rumah tangga,
Pemeliharaan taman kota dan RTH.
Bidang ini menjamin keteraturan sanitasi dan keberlanjutan ekosistem hijau.
Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup
Fokus pada pengawasan terhadap:
Pencemaran air, tanah, dan udara,
Rehabilitasi lahan rusak dan konservasi wilayah tangkapan air,
Pemantauan kualitas lingkungan dan pengelolaan limbah B3.
Bidang Tata Lingkungan Hidup
Tugasnya meliputi:
Verifikasi dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, SPPL),
Kajian strategis lingkungan daerah,
Pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Manfaat Dokumen Lingkungan
Dokumen lingkungan adalah instrumen wajib untuk mencegah kerusakan alam. DLH melakukan:
Pemeriksaan kelengkapan dokumen,
Rekomendasi teknis izin lingkungan,
Pemantauan langsung di lapangan,
Sosialisasi kewajiban pelaporan berkala kepada pelaku usaha.
Kelalaian terhadap dokumen ini berisiko menimbulkan pencemaran dan konflik sosial.
Pelaksanaan Perbup di Lapangan
Setiap kegiatan pengawasan dilakukan berdasarkan prosedur teknis dan koordinasi lintas bidang. Misalnya, pengaduan pencemaran air ditindaklanjuti oleh bidang pengendalian, didukung data dari bidang tata lingkungan, dan dicatat sekretariat.
Evaluasi internal dilakukan setiap tiga bulan. Hasilnya menjadi bahan koreksi dan perumusan kebijakan selanjutnya. DLH juga aktif mengakses platform nasional seperti https://dlhindonesia.id/ sebagai basis informasi dan integrasi data kualitas lingkungan.
Sinergi dengan Masyarakat dan Lembaga Lain
DLH menggerakkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Caranya melalui:
Program sekolah adiwiyata,
Pembinaan bank sampah,
Kampanye lingkungan melalui komunitas dan CSR perusahaan.
Model sinergi ini membangun budaya sadar lingkungan dari akar rumput.
Kesimpulan
DLH Sleman adalah institusi teknis yang mengatur seluruh aspek lingkungan daerah. Perbup No. 80 Tahun 2016 menjadi dasar kuat untuk pelaksanaan tugas. Seluruh fungsi dinas dirancang untuk menjaga kualitas lingkungan, mengedukasi masyarakat, serta menjamin keberlanjutan pembangunan.
Penguatan kapasitas internal, pengawasan aktif, dan kolaborasi lintas sektor akan menjadi kunci keberhasilan jangka panjang. Pemahaman publik terhadap struktur dan tugas DLH sangat penting agar pembangunan berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.